Pendistribusian SPPT akan dilakukan bertahap yang akan di mulai pada tanggal 6 Desember 2021 s/d 13 Desember 2021 di seluruh Desa dan Kelurahan di Kabupaten Lumajang, Dengan pendistribusian ini BPRD berharap kepada Desa dan Kelurahan untuk lebih memaksimalkan pemungutan pajak PBB P2 tahun 2022.
Kepada Desa dan Kelurahan di Kabupaten Lumajang agar menghadiri pendistribusian SPPT di setiap Kecamatan masing masing.
Semoga dengan Pendistribusian SPPT tahun 2022 ini bisa di maksimalkan untuk pemungutan pajak PBB P2 dan segera lunas 100%. (dik/red)
Comments
Post a Comment