Pemilahan SPPT memudahkan Pemungutan pajak PBB-P2 2021


Klakah (RBK), Pendistribusian SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PBB-P2 Tahun 2021 sudah dilakukan penerbitan oleh Badan Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang pada Bulan Desember 2020. 

Untuk memaksimalkan pemungutan pajak PBB-P2 kepada Wajib pajak atau warga desa, kepala Desa beserta Perangkat desa melakukan pemilahan SPPT Untuk memudahkan pemungutan pajak kepada WP (Wajib Pajak) di Desa Sawaran Lor Kecamatan Klakah, Adapun tujuan dari pemilahan untuk mengetahui obyek pajak yang ganda dan salah nama, serta memudahkan koordinator petugas pungut desa untuk memungut pajak tahun 2021.


Samsul Hadi (49) Koordinator UPT BPRD Klakah  mengatakan " Dengan Pemilahan seperti ini jadi tahu mana SPPT yang bermasalah Contoh : Salah nama, salah Luas Pemilahan SPPT ini akan dilaksanakan selama 5 hari.

Setelah Menemukan permasalahan pada SPPT Koordinator pungut desa mengajukan berkas pembetulan kepada UPT BPRD Wilker Klakah yang beralamat di Jalan Raya Klakah (Lingkup Kecamatan Klakah)




Risky enjo (29) Staf bidang pendanil menambahkan " Pemilahan ini bersifat wajib dikarenakan mempermudah petugas pungut desa untuk menagih pajak PBB P2 di desa Sawaran Lor ini.
Untuk berkas yang di setor oleh desa akan kami proses dan akan di terbitkan SKNJOP ( status terbayar)

Bagi semua desa yang ada di Kecamatan Klakah segera melakukan pemilahan SPPT agar memudahkan pemungutan pajak PBB-P2 Tahun 2021, jika ada kendala bisa melakukan koordinasi dengan petugas yg sudah di tugaskan di setiap kecamatan,imbuhnya (dik/red)

Comments