Sumber : bprdlumajang |
Lumajang RBK, Badan Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang sementara menunjukan Realisasi pajak 2020 periode 1 Januari s/d 9 Juni 2020 sebesar Rp.31.660.169.861
Realisasi tersebut hanya 31.85% dari target sebesar Rp.99.416.000.000.
Secara rinci penerimaan Pajak Hotel sebesar Rp. 265.193.889 atau 26.41%, Penerimaan Pajak Restoran sebesar Rp. 1.069.256.594 atau 23.40%, Penerimaan Pajak Hiburan sebesar Rp.60.028.665 atau 60.64%, Penerimaan Pajak Reklame sebesar Rp. 768.731.811 atau 45.49%, Penerimaan PPJ sebesar Rp. 11.706.927.500 atau 41.96%, Penerimaan Pajak Parkir sebesar Rp.201.655.500 atau 50.41%, Penerimaan Pajak Air sebesar Rp. 123.960.497 atau 49.00%, Penerimaan Pajak Minerba Rp. 2.581.277.500 atau 6.98%,kemudian Penerimaan Pajak PBB P2 sebesar Rp.7.275.144.955 atau 53.89% ,sedangkan Penerimaan Pajak BPHTB sebesar Rp. 7.607.992.950 atau 58.52%.
Dari realisasi tersebut masih akan bertambah terus sampai bulan Desember atau akhir tahun 2020, Kesadaran Wajib pajak sangat di perlukan untuk membuat pendapatan/realisasi Pajak Daerah Kabupaten Lumajang terus meningkat walaupun beberapa bulan yang lalu dinyatakan pandemi covid-19 di indonsesia dan menyebar sampai ke Kabupaten Lumajang .
#Yukk sadar pajak
#Orang bijak bayar pajak (Dik/red)
#Yukk sadar pajak
#Orang bijak bayar pajak (Dik/red)
Comments
Post a Comment