Sumber : Kantor BPRD Kab Lumajang |
Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor : 800/870/427.74/2020 Tentang Tata Cara/Prosedur Pelayanan Pajak Daerah Selama Masa Pandemi Covid-19.
Dalam Upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran virus covid-19, maka pelayanan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang diselenggarakan secara online dan Dropbox yang sudah di sediakan oleh BPRD Lumajang.
Berikut ketentuan yang harus di perhatikan oleh para wajib pajak pengajuan BPHTB :
A. Konsultasi dilakukan secara online (Via WA) sesuai Hari/Jam kerja Senin - Kamis (08.00 - 12.00 WIB) Jum'at (08.00 - 10.00 WIB).
B. Keberatan atas hasil verlap dilayani secara online (via WA).
C. Validasi dan permintaan ID Billing Expired dilakukan secara DropBox (Menaruh berkas pada kotak yang telah disediakan) dengan ketentuan :
1.Berkas dimasukan ke dalam Map plastik tertutup.
2.Mencantumkan identitas penyetor (Nama,No.Hp)
3.Waktu Pelayanan :
- Penyerahan Berkas : 08.00 - 10.00 WIB
- Pengambilan Berkas : 11.00 - 13.00 WIB
Berikut ketentuan yang harus di perhatikan oleh para wajib pajak pengajuan Berkas Pajak Restoran :
A. Pengajuan dilakukan secara online melalui aplikasi E-Catering.
B. Pembayaran dilakukan di Bank Jatim terdekat dengan Lokasi WP setelah tercetak ID Billing.
C. Validasi dilakukan secara DropBox (Menaruh berkas pada kotak yang sudah di sediakan) dengan ketentuan berkas dimasukan kedalam Map plastik tertutup, dan mencantumkan identitas penyetor (Nama,NoHP) dan waktu pelayanan :
- Penyerahan Berkas : 08.00 - 10.00 WIB
- Pengambilan Berkas : 11.00 - 13.00 WIB
Berikut ketentuan yang harus di perhatikan oleh para wajib pajak pengajuan Berkas Mutasi PBB-P2 :
A. Pengajuan dilakukan secara DropBox (Menaruh berkas pada kotak yang sudah di sediakan) dengan ketentuan berkas dimasukan kedalam Map plastik tertutup, dan mencantumkan identitas penyetor (Nama,NoHP) dan waktu pelayanan :
- Penyerahan Berkas : 08.00 - 10.00 WIB
- Pengambilan Berkas : 11.00 - 13.00 WIB
Mohon tetap #dirumahsaja #jagajarak
Semoga Wabah covid-19 segera hilang
Jangan lupa memakai masker
Cuci tangan dengan sabun (dik/red)
Comments
Post a Comment