GATHERING IMPLEMENTASI E - SPTPD KEPADA PUSKESMAS, KECAMATAN, KELURAHAN DAN DESA SE-KABUPATEN LUMAJANG
Hasil dari Kegiatan Ini :
1. Pemahaman atas Aplikasi E-SPTPD Khususnya Pada Pajak Restoran atau Jasa Catering.
2. Memudahkan Petugas Puskesmas,Kecamatan,Kelurahan,Desa Se-kabupaten Lumajang dalam melaksanakan Pembayaran Pajak Catering Mamin dalam Pelaksanaan Rapat yang diselenggarakan oleh Masing masing Puskesmas, Kecamatan, Kelurahan dan Desa.
3. Taat dan Patuh dalam Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran atau Jasa Catering atas Pelaksanaan Mamin yang di Bayarkan Melalui Aplikasi E-SPTPD.
4. Ucapan Terimakasih disampaikan dalam Sambutannya ibu Hari Susiati atas Peran Dan Partisipasi pihak dari Puskesmas, Kecamatan,Kelurahan dan Desa Se-kabupaten Lumajang yang ikut serta dalam Peningkatan Pendapat Daerah, dalam hal ini adalah Pajak Mamin OPD. Dari Target yang sudah ditentukan.
Target Berat,tapi menjadi motivasi BPRD Untuk terus Menggali Potensi Pajak Catering atau Resto untuk terus ditingkatkan dari Tahun Ke tahun. Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan Berbasis IT E -SPTPD Tertib administrasi. Ujar Ibu Plt Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang, Ibu Hari Susiati, SH.
Harapan dalam kegiatan ini
1. Meningkatkan Pelayanan Yang ada di BPRD.
2. Meningkatkan Peran Puskesmas, Kecamatan, Kelurahan dan Desa Se-kabupaten Lumajang dalam Menunjang Peningkatan Pajak Mamin dan dilakukan dalam aplikasi Atas E - SPTPD.
Dinas/Badan dalam lingkup Pemda bisa langsung melakukan Pembayaran melalui bank JATIM terdekat,yang berada di Wilayah masing masing,atau bisa melalui e-banking.
BPRD Juga Memiliki 4 Unit Wilayah Kerja:
1. UPT BPRD Wilayah Kerja Pasirian
2. UPT BPRD Wilayah Kerja Lumajang
3. UPT BPRD Wilayah Kerja Klakah
4. UPT BPRD Wilayah Kerja Yosowilangun.
Guna Mempermudah melakukan pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (dik/red)
BPRD Juga Memiliki 4 Unit Wilayah Kerja:
1. UPT BPRD Wilayah Kerja Pasirian
2. UPT BPRD Wilayah Kerja Lumajang
3. UPT BPRD Wilayah Kerja Klakah
4. UPT BPRD Wilayah Kerja Yosowilangun.
Guna Mempermudah melakukan pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (dik/red)
Comments
Post a Comment