Pendataan SPBU 54.673.03 Klakah |
Klakah(RBK) 14/5/19, Optimalisasi Pajak daerah Kabupaten Lumajang akan terus di tingkatkan,terutama pajak reklame yang ada di pertokohan sepanjang Jalan raya Wonorejo sampai Jalan raya Ranuyoso.
Petugas UPT BPRD Klakah terus melakukan pendataan dan penilaian pajak reklame yang berada di wilayah kerja Klakah.
Pentingnya membayar pajak reklame untuk Kabupaten Lumajang yang akan di kelola dan di kembalikan kepada masyarakat secara tidak langsung dalam bentuk pembangunan fasilitas umum di Kabupaten Lumajang.
Samsul Hadi (49) Koordinator BPRD Klakah mengatakan " Pajak reklame ini bersifat wajib,untuk pembangunan daerah supaya masyarakat bisa menikmati hasil yang di berikan oleh pemerintah daerah walaupun secara tidak langsung.
Untuk pajak reklame ini ada penilaian tersendiri dan kelas jalan yang berbeda, untuk menghasilkan nominal yang harus di bayar per tahunya.(imbuhnya)
Andika (22) Petugas BPRD Klakah menambahkan " Masyarakat yang memakai jasa reklame dalam pemasaran produk maupun nama toko agar melaporkan kepada petugas yang ada di UPT BPRD Klakah , Jika tidak melaporkan petugas akan datang untuk mendata dan penilaian terhadap objek pajak reklame yang akan di kenakan pajak per tahunnya.
Petugas akan terus melakukan pengontrolan dan pendataan di seluruh wilayah kerja Klakah, petugas juga melakukan pendataan untuk reklame baru secara bertahap yang di pasangan oleh pemilik toko tersebut.tambahnya (dik/red)