HIMBAUAN !! Pengemudi Pasir Lumajang agar membawa SKAB yang berperforasi.

Pos Pantau Ranuyoso

Klakah (RBK), Sesuai Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor : 540/383/427.1/2019 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Dan Angkutan Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
Penertiban dan pengendalian aktifitas penambangan mineral bukan logam dan batuan (Minerba) di Kabupaten Lumajang Para Penambang atau Stockpile di himbau agar memberikan SKAB (Surat Keterangan Asal Barang) yang berperforsai kepada para pengemudi kendaraan yang mengangkut pasir,tanah urug,batu atau grosok.


Berikut Daerah pengambilan SKAB tapal batas di Kabupaten Lumajang:

1. Ranuyoso
2. Jatiroto
3. Yosowilangun
4. Pronojiwo

SKAB di buat rangkap 3 dengan ketentuan :
a. Warna Putih (untuk BPRD)
b. Warna Kuning untuk Wajib pajak (pengusaha tambang)
c. Warna merah untuk pengemudi kendaraan pengangkut mineral bukan logam dan batuan.

Mematuhi ketentuan yang berlaku bahwa SKAB berperforasi sebagai berikut :
a. Kendaraan jenis Colt Diesel/Dump Truk membawa 1(satu) SKAB dengan taksasi berat muatan 7 (Tujuh) m3 , sama dengan 5 ton.

b. Kendaraan jenis tronton membawa 4 (empat) SKAB dengan taksasi berat muatan 28 (dua puluh delapan)m3,sama dengan 20 (dua puluh) ton.

c.Kendaraan jenis Truk gandeng membawa 5 (lima) SKAB dengan taksasi berat muatan 35 (tiga puluh lima) m3, sama dengan 25 (dua puluh lima) ton.

Sanksi bagi pengendara yang mengangkut mineral bukan logam dan batuan tidak/kurang membawa SKAB berperforasi sesuai dengan ketentuan maka :

a. Kendaraan harus kembali untuk mengambil kekurangan SKAB.

b. Pengemudi kendaraan mengambil SKAB berperforasi ke lokasi pengambilan komoditas/mineral bukan logam dan batuan\

Bagi pengemudi kendaraan yang mengangkut mineral bukan logam dan batuan membawa SKAB yangTidak berperforasi maka :
a. Dapat di kategorikan sebagai pemalsuan SKAB
b. Komoditas/mineral bukan logam dan batuan harus di tumpahkan di tempat yang sudah di tentukan.

Bagi para pengemudi kendaraan pengangkut Minerba agar mematuhi waktu yang di tentukan
Berikut Jadwal aktifitas Penambangan :



(dik/red)