Balai Desa Ranulogong |
Ranulogong (RBK), Pendistribusian SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PBB-P2 Tahun 2019 sudah dilakukan oleh Badan Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang pada Bulan Februari 2019. Untuk memaksimalkan pemungutan pajak PBB-P2 kepada Wajib Pajak di Desa Ranulogong
Kepala Desa beserta Perangkat desa melakukan pemilahan SPPT Untuk memudahkan pemungutan pajak kepada WP (Wajib Pajak) di Desa Ranulogong, Adapun tujuan dari pemilahan untuk mengetahui obyek pajak yang ganda dan salah nama, serta memudahkan koordinator pungut desa memungut pajak di Desa Ranulogong Kecamatan Randuagung.
Djarot H (35) Sekdes Ranulogong mengatakan " Dengan Pemilahan seperti ini jadi tahu mana SPPT yang bermasalah Contoh : Salah nama, salah Luas Pemilahan SPPT ini akan dilaksanakan selama 5 hari.
Setelah Menemukan permasalahan pada SPPT Koordinator pungut desa mengajukan berkas pembetulan kepada UPT BPRD Wilker Klakah.
Dega Agung P (22) Petugas Wilayah BPRD Klakah menambahkan " Untuk berkas yang di setor oleh desa akan kami proses dan akan di terbitkan pembetulan.
Bagi semua desa yang ada di Kecamatan Randuagung segera melakukan pemilahan SPPT agar memudahkan pemungutan pajak PBB-P2 Tahun 2019 (dik/red)
Djarot H (35) Sekdes Ranulogong mengatakan " Dengan Pemilahan seperti ini jadi tahu mana SPPT yang bermasalah Contoh : Salah nama, salah Luas Pemilahan SPPT ini akan dilaksanakan selama 5 hari.
Setelah Menemukan permasalahan pada SPPT Koordinator pungut desa mengajukan berkas pembetulan kepada UPT BPRD Wilker Klakah.
Dega Agung P (22) Petugas Wilayah BPRD Klakah menambahkan " Untuk berkas yang di setor oleh desa akan kami proses dan akan di terbitkan pembetulan.
Bagi semua desa yang ada di Kecamatan Randuagung segera melakukan pemilahan SPPT agar memudahkan pemungutan pajak PBB-P2 Tahun 2019 (dik/red)